REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan memproses hukum seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang melakukan perampokan uang Bank Mandiri senilai Rp 10 Miliar pada Kamis (5/1). Oknum polisi tersebut pun kini sudah ditangkap dan diketahui turut berperan dalam perampokan tersebut.
"Sudah ditangkap kan tadi pagi. Ya dia ikut mengambil uang itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
Iqbal engan menjelaskan secara rinci proses perampokan tersebut terjadi. Namun, ia mengakui jika oknum yang diketahi berinisial J tersebut adalah benar anggota Polri. Ia pun menyatakan Polri akan menindak tegas berupa hukum dan pemecatan sebagai anggota Polri.
"Sanksinya tegas kita, proses pidananya harus tegas dan jelas di KUHP mekanisme sidang kode etik profesi jelas, ya kan bila perlu pecat, sampai ke pemacatan itu," kata Iqbal menegaskan.
Sebelumnya, oknum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga telah melakukan perampokan kas Bank Mandiri sebanyak Rp 10 miliar dan 25.000 dolar AS. Perampokan itu justru terjadi saat oknum petuga tersebut melakukan pengawalan pengiriman uang kas dari Bank Mandiri Cabang Banjarmasin ke Cabang pada Kamis (4/1).
Brigadir J melakukan perampokan bersama seorang pelaku yang identitasnya belum diketahui. Rekan J berpura-pura menumpang di mobil yang ditumpangi teller bank berinisial A, dan sopir bank berinisial G. Pada saat dalam perjalanan menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, tiba-tiba saja pelaku meminta mampir terlebih dahulu di Polsek Martapura. Namun A dan G justru dirampok.