REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latif menjadi kepala daerah pertama pada 2018 yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga uang yang diterima Latif terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum dalam laman acch.kpk.go.id, yang diakses Jumat (5/1), Latif belum melaporkan kembali harta kekayaannya saat menjadi bupati. Terakhir, ia melapor saat masih menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan pada 3 Mei 2015.
Dari LKHPN terakhir milik Latif, jumlah kekayaannya naik tujuh kali lipat. Pada 8 Januari 2014 kekayaan Latif Rp 6.092.168.451, selang setahun pada 3 Mei 2015 jumlah kekayaan menjadi Rp 41.156.022.960.
Dalam LKHPN tersebut, Latif memiliki harta tak bergerak berupa 36 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, serta Kota Banjarbaru, dengan nilai Rp 36,5 miliar.
Sementara harta bergerak yang dimiliki Latif berupa mobil Jeep Wrangler senilai Rp 900 juta, logam mulia senilai Rp 112,2 juta, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp 110 juta. Bupati yang diusung oleh PKS dan PKB itu juga tercatat memiliki giro dan setara kas sebesar Rp 3,4 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis (4/1) malam, Latif tiba di gedung KPK setelah tertangkap tangan oleh tim satgas penindakan KPK pada Kamis (4/1) siang. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sebanyak enam orang tertangkap tangan di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Latif.
Sejauh ini, tim masih lakukan perhitungan sejumlah uang yang diamankan di lokasi. Ada yang dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Selain itu, juga diamankan sejumlah catatan perbankan yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari informasi yang dihimpun, Latif ditangkap bersama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan H Fauzan, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; pejabat pembuat komitmen, Rudy Yushan; pengawas proyek, Tugiman; dan seorang pengusaha bernama Donny yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. KPK menduga uang yang diterima Latif terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.