REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Jumat (5/1) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka KTP-el Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah mantan Menteri PAN RB tahun 2004-2009, Taufik Efendi. Ia akan diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2013 yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Taufik juga pernah memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalan kesaksiannya, Taufik membantah komisinya mengawal anggaran proyek pengadaan KTP-el.
Sementara satu saksi lainnya yang akan diperiksa adalah Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, Enny Asijanti. "Untuk yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ucap Febri.
Diketahui, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Ia diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar.
Sementara Anang Sugiana yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.