REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas kepolisian Polres Banyumas, mengungkap jaringan sindikat uang palsu. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita ratusan lembar uang palsu. Tidak hanya uang dalam bentuk rupiah, tapi juga dalam bentuk ringgit yang merupakan mata uang Malaysia.
''Dari pengungkapan kasus ini, kita menangkap tiga orang tersangka pengedar,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (5/1). Sedangkan uang palsu disita, terdiri dari yang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.239 lembar, uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 509 lembar, uang ringgit sebanyak 800 lembar.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi ada seorang bernama Jaenal Abidin bin Abdil Mukrim (58), warga Desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas yang telah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di sekitar perlintasan KA wilayah Keluarahan Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat, Selasa (2/1) petang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 48 lembar.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bila di rumahnya masih ada uang palsu yang dia simpan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan lagi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 84 lembar.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku bila uang palsu tersebut diperoleh Madsujadi bin Sugedi (53), warga Desa Cingebul Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
''Jaenal membeli uang palsu dari Madsujadi dengan uang asli, senilai Rp 10 juta. Dengan uang sebanyak itu, Jaenah mendapatkan uang palsu senilai Rp 20 juta,'' kata Kapolres.
Dari informasi inilah, pihak kepolisian kemudian bergerak ke rumah tersangka Madsujadi dan berhasil melakukan penangkapan. Di rumah tersangka ini, polisi mendapatkan uang palsu rupiah sebanyak 1.107 lembar berupa pecahan Rp 100 ribu, dan 800 lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
Tak berhenti sampai disitu, polisi juga kemudian melakukan penangkapan terhadap Jumedin alias Edin (43), warga Desa Sambiroto Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Baturraden Kabupaten Banyumas.
Namun dari tersangka terakhir yang merupakan mantan anggota TNI-AL tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti uang palsu. ''Namun tersangka Edin mengaku kalau uang palsu yang ada pada Jaenal dan Madsujadi tersebut, merupakan uang palsu dari dirinya,'' kata Kapolres.
Kapolres menyatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut berasal. ''Terhadap ketiga tersangka, kita akan jerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP,'' jelasnya.