Jumat 05 Jan 2018 19:14 WIB

Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati HST

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (4/1). Ini adalah OTT pertama KPK pada 2018.

Sebanyak enam orang diamankan dalam OTT tersebut. Empat di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Agus menuturkan, operasi senyap yang pertama kali dilakukan pada 2018 itu berawal pada Kamis (4/1) pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda Surabaya. Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Ketua Kamar Dagang Barabai Donny Witomo selalu Direktur Utama PT Menara Agung. Saat itu, Donny akan melakukan perjalanan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian, di Kalimatan Selatan, tim yang lain juga mengamankan Fauzan Rifani yang merupakan Ketua Kamar Dagang Barabai di kediamannya di Jalan Suropati. Di rumah tersebut, diamankan beberapa buku tabungan bank Mandiri.

"Kemudian setelah dari tempat Fauzan, tim KPK mengamankan Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah," tutur Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1).

Usai mengamankan Latif, tim membawa Latif ke rumah dinas bupati, dari lokasi tersebut diamankan uang sebesar Rp 65,65 juta yang berada di dalam brankas dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan milik Fauzan Rifai.

Selanjutnya, sambung Agus, tim mengamankan Abdul Basit, direktur utama PT Sugriwa Agung di pasar khusus, Murakata Barat. Serta, menangkap Rudy Yushan Afarin selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah dan Tukiman selaku konsultan pengawas yang sedang berada di ruang kerja di RSUD Damanhuri. Namun, keduanya dibebaskan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam karena dianggap tidak terbukti menerima aliran dana.

Selain mengamakan enam orang dan sejumlah uang, tim juga menyegel empat ruangan serta mengamankan delapan mobil mewah milik Bupati Abdul Latif yang terdiri dari berbagai merk mewah seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, Vellfire.

"Dipasang KPK line di ruang kerja ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, rumah dinas ALA, ruangan di RSUD Damanhuri dan kantor DON di Jakarta," ucap Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement