Sabtu 06 Jan 2018 00:31 WIB

Kasus First Travel Segera Disidangkan di PN Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kanan) mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kanan) mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok penyelenggaraan travel haji dan umrah First Travel, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. "Pelimpahan tersebut akan dikebut, mengingat batas waktu yang diberikan kepadanya untuk memproses kasus tersebut tinggal sedikit lagi. Insya Allah bulan ini bisa dilimpah dan segera disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Jumat (5/1).

Sufari mengatakan, tidak ada kendala dalam proses pengerjaan dakwaan terhadap tersangka kasus tersebut. Hanya saja barang bukti dalam kasus tersebut sangatlah banyak sehingga membutuhkan ketelitian dalam pengerjaannya.

"Dua hari lalu kami panggil ketiga tersangka didampingi kuasa hukum untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti, ini salah satu tahap yang kita lakukan untuk penelitian barang bukti," jelasnya.

Menurut Sufari, pihanya memastikan kasus tersebut akan melibatkan banyak saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPI) mempunyai kewajiban mendatangkan saksi. "Lihat saja nanti, pasti saksinya banyak," terang Sufari.

Diketahui hingga saat ini tiga orang tersangka kasus First Travel yang ditetapkan yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok penyelenggaraan travel haji dan umrah sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Desember 2017 lalu.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman mengatakan, sesuai dengan pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu 25 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan. "Masih ada waktu untuk melimpahkan berkas tersebut agar segera disidangkan," jelas Heri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement