REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 219 warga Kota Cirebon menerima sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Prona, Jumat (5/1). Sertifikat itu merupakan hak bagi warga negara atas kepemilikan tanah mereka.
Ratusan sertifikat tanah itu dibagikan oleh Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, bersama dengan Kepala Kantor BPN Kota Cirebon, Mulyadi, di kantor Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. "Ini bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata Azis.
Azis menyatakan, kepemilikan sertifikat tanah merupakan bentuk pengakuan aset dari negara kepada masyarakat secara hukum. Dengan kepemilikan sertifikat tersebut, maka bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset yanhg dimiliki masyarakat. "Masyarakat juga bisa dengan mudah melakukan transaksi atau kegiatan apapunyang berkaitan dengan kepemilikan tanah," tutur Azis.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, Mulyadi, menjelaskan, pembagian sertifikat itu akan terus dilakukan di Kota Cirebon. Pasalnya, kepemilikan sertifikat sangat penting. "Salah satunya dapat menekan terjadinya sengketa tanah," tegas Mulyadi.
Saat ini, lanjut Mulyadi, pemerintah sedang menggalakkan pembagian sertifikat gratis tingkat nasional untuk mengurangi berbagai sengketa tanahyang banyak terjadi. Dia berharap, sertifikat yang sudah diterima warga bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin. Dalam kesempatan tersebut, selain membagikan 219 sertifikat tanah secara gratis, wali kota juga membagikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk 160 warga di Kecamatan Pekalipan.