REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dirut PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun. Sebelumnya, penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/12/2017) lalu.
"Pada Jumat (5/1) kemarin dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 8 Januari 2017 sampai dengan16 februari 2017 untuk tersangka HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Diketahui, saat ini Heri menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.