Sabtu 06 Jan 2018 16:40 WIB

ECPAT: Ada Industri Seks di Balik Video Porno Anak-Wanita

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Situs Porno (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Situs Porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ECPAT Indonesia mendesak penegak hukum segera membongkar jaringan sindikat kejahatan seksual daring yang membuat, memproduksi dan menyebarkan konten video pornografi anak yang kini tengah viral.  Sebab, video bermuatan konten eksplotasi tersebut merupakan kejahatan yang menyerang sistemik otak anak Indonesia.

"Badan Siber Nasional dan Sandi Nasional (BSSN) harus segera melakukan blokir terhadap penyebaran video tersebut dan memusnahkannya," tegas koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofian kepada Republika, Sabtu (6/1).

ECPAT merupakan singkatan dari End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes. Lembaga ini fokus pada pornografi anak.

Ahmad menilai, ada keterlibatan sindikat industri seks yang ingin mempromosikan hubungan seksual antara anak-anak dengan orang dewasa. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis membongkar jaringan ini termasuk para penikmat atau konsumen seks anak. ECPAT juga menduga ada keterlibatan jaringan pedofil internasional.