Sabtu 06 Jan 2018 18:39 WIB

Geledah Rumah Bupati HST, KPK Sita Dokumen Pencairan Dana

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengungkapkan dalam rangka penyidikan kasussuap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017-2018,tim satgas penindakan melakukan penggeledahan empat lokasi di Kabupaten HST, pada Sabtu (6/1) siang.

"Sejak siang tadi tim langsung bergerak lakukan penggeledahan di empat lokasi di kabupaten HST, yaitu kantor pribadi Bupati, kantor Bupati,rumah dinas Bupati dan RSUD Damanhuri," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1).

Sejauh ini, sambung Febri, telah disita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan. Sedangkan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Bupati, saat ini tim sedang mencermati di lapangan.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasussuap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Mereka adalah, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; dan Direktur Urtama PT Menara Agung, Donny Witono.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif diduga menerima fee komitmen dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Latif, Fauzan dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Donny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement