REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur. "Saya imbau masyarakat tidak menyebarkannya, dan lebih baik dihapus apabila masih memiliki videonya. Karena berdampak buruk bagi kejiwaan anak-anak," ujar Ketua P2TP2A Jabar, Netty Heryawan, di Bandung, Sabtu (6/1).
Sebelumnya beredar video mesum yang dilakukan dua orang bocah dengan satu wanita dewasa yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Adegan tidak bermoral tersebut terindikasi dilakukan di wilayah Jawa Barat, terlebih terdengar percakapan menggunakan bahasa Sunda.
Netty mengatakan, masyarakat jangan pernah menyebarluaskan video tersebut karena telah melanggar hukum. Masyarakat bisa dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara.
Selain itu, ia khawatir penyebarluasan video menjadi stimulus bagi para pelaku penyimpangan seksual lainnya untuk melakukan hal serupa. "Bukan hanya kemudian memberi stimulus kepada para pelaku penyimpangan seksual, termasuk masyarakat yang punya kecenderungan seksual untuk mendapatkan tempat untuk menemukan komunitas bagi mereka untuk bergabung," kata dia.
Sejauh ini, P2TP2A telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengungkap identitas korban maupun pelaku yang ada di video. Apabila telah ditemukan identitas bocah tersebut, maka P2TP2A akan melakukan pemulihan kondisi kejiwaan anak dengan menerjunkan psikolog.
"Memulihkan trauma yang dialami anak sebagai korban, karena saya yakin ini perbuatan sangat keji untuk anak-anak yang seharusnya membangun masa depan," kata dia.