REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKM dan PP) Kota Sukabumi, Jawa Barat mencatat harga komoditas cabai mengalami kenaikan. Harga cabai yang naik yakni jenis cabai rawit merah dan cabai rawit hijau.
Kepala Diskop UKM dan PP Ayep Supriatna menyatakan, untuk harga kedua jenis cabai tersebut yang terpantau di beberapa pasar tradisional, untuk cabai rawit merah naik Rp 4 ribu/kg yang awalnya Rp 30 ribu menjadi Rp 34 ribu/kg.
Kemudian, cabai rawit hijau naik Rp 8 ribu dari Rp 24 ribu menjadi Rp 32 ribu/kg. Tidak hanya komoditas cabai yang harganya naik, tetapi untuk rempah-rempah seperti kemiri kupas naik 12,5 persen atau Rp 4 ribu yakni dari harga pekan lalu Rp 32 ribu menjadi Rp 36 ribu/kg.
Adapun penyebab terjadinya kenaikan harga komoditas tersebut, menurut Ayep, karena ada adanya kekurangan pasokan dan harganya sudah naik dari tingkat distributor maupun petani.
"Namun untuk persediaan masih mencukupi, walaupun pasokan berkurang. Masyarakat tidak perlu khawatir sebab tidak akan terjadi kelangkaan di pasar tradisional," katanya, Sabtu (6/1).
Ayep mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap pergerakan harga khususnya kebutuhan pokok. "Selain itu, untuk harga barang pokok lainnya masih stabil."