Ahad 07 Jan 2018 11:17 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Ade Armando ke Polda Metro

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan pada pegiat media sosial Ade Armando kini diteruskan oleh Polda Metro Jaya. Perkembangan kasus ini akan diproses oleh Polda Metro Jaya setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena memiliki subjek perkara yang sama. Meskipun, pelaporan dilakukan oleh orang yang berbeda. "Terlapornya (Ade Armando) sama sehinga kita limpahkan ke Polda, Bareskrim melakukan supervisi disitu," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (7/12).

Iqbal menyatakan, dari Bareskrim sendiri belum melakukan pemanggilan pihak terlapor dalam kasus tersebut. Proses selanjutnya, kata Iqbal akan diteruskan oleh Polda Metro Jaya, termasuk pemanggilan saksi pelapor dan saksi terlapor.

"Pokoknya seluruh proses penyeldikan dan penyidikan akan ditangani Polda," ujar Iqbal.

Sementara, pelapor Ade Armando sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. "Diperiksa dalam membuat laporan Polisi dalam konteks berita acara," ucapnya.

Sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh seorang wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.

Ratih menyebutkan, Ade menghina Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook. Menurut Ratih, Ade mengunggah foto suntingan bergambar Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lain mengenakan atribut bernuansa Natal. "Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," kata Ratih di saat melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12) lalu.

Sementara, Ade mengaku justru bingung dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Pasalnya, dalam foto yang diunggahnya di akun Facebook atas nama Ade Armando itu justru dilengkapi keterangan bahwa foto tersebut adalah hoaks. "Saya mau bilang gini, kalau di status saya ada tulisan ini hoaks ya," kata Ade saat dihubungi Republika.

Penelusuran Republika.co.id, dalam akun Facebook Ade Armando, benar adanya unggahan yang dimaksud pelapor. Unggahan tersebut berupa foto Rizieq Shihab yang disunting tampak mengenakan atribut natal. Namun, keterangan yang diberikan Ade Armando dalam caption pun sesuai pengakuan Ade. Tertulis '"It's a hoax" di caption foto yang diunggah pada 20 Desember 2017 pukul 23.44.

Ade mengatakan, adanya caption tersebut justru menjelaskan jika gambar yang diunggahnya hoaks. Dosen Universitas Indonesia itu pun menduga adanya kemungkinan kesalahpahaman dari pelapor yang tidak memahami konteks unggahannya.

Laporan pada Ade di Bareskrim diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement