REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga kembali melakukan rotasi di lingkungan pejabat eselon II. Kali ini, ada sebanyak 14 pejabat dimutasi ke OPD lain. Berbeda dari biasanya, pelantikan pejabat yang menduduki jabatan baru kali ini dilakukan pada malam hari, Jumat (5/1) malam.
"Pelantikan pejabat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dan optimalisasi kinerja," kata Bupati Purbalingga, Tasdi. Acara dihadiri Wabup Dyah Hayuning Pratiwi, Wakil Ketua DPRD Mukhlis dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi mengatakan, mutasi pejabat tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan. Awalnya, diagendakan bisa dilaksanakan Nopember 2017 lalu. "Namun karena berbagai pertimbangan, ahhirnya baru bisa dilaksanakan awal tahun ini," ujarnya.
Selain dilantik dan diambil sumpah, terhadap para pejabat baru tersebut juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Meski sudah dilakukan proses rotasi, namun ternyata masih ada enam posisi jabatan eselon II yang dibiarkan kosong. Untuk sementara, jabatan yang kosong diisi oleh Plt (Pejabat yang Melaksanakan Tugas).
Menurutnya, para Plt tersebut akan menjalankan tugas pejabat eselon II sampai ada pejabat baru definitif yang akan ditentukan melalui proses kerja pansel uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), termasuk proses assessment. ''Prosesnya, kemungkinan akan berlangsung selama 1 sampai 1,5 bulan," ujarnya.
Meski demikian, kepada pejabat Plt yang diminta mengisi kekosongan jabatan tersebut, agar tetap bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. ''Meski amanat ini hanya dilaksanakan 1 sampai 2 bulan, tapi tolong berikan yang terbaik agar menjadi pondasi bagi pejabat yang baru," tuturnya.
Menurutnya, terjadinya kekosongan enam jabatan eselon II tersebut, karena ada beberapa pejabat yang memasuki usia pensiun, dan ada juga yang dimutasi ke tempat lain. Dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat, jabatan yang diisi Plt antara lain terdiri dari Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Ketatalaksanaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes).