Senin 08 Jan 2018 12:27 WIB

Humas PN Jakut Benarkan Ada Surat Gugatan Cerai dari Ahok

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, di kantornya. Senin (8/1).
Foto: REPUBLIKA/Inas Widyanuratikah
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, di kantornya. Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jootje Sampaleng mengkonfirmasi gugatan cerai dari mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat cerai tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Ahok yang tidak lain adalah adiknya, Fifi Lety Indra serta rekannya Josefina Agatha Syukur.

"Benar jadi sudah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018 yang mendaftarkan adalah kuasa dari penggugat, Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Pak Ahok. Di bawah registrasi perdata nomor 10 perdata gugatan 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Jootje, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).

Hingga saat ini, Jootje mengatakan majelis belum ditetapkan. Sebelum penetapan majelis, sejumlah surat harus didaftarkan dan dilengkapi terlebih dahulu.

"Untuk penetapan majelis mungkin akan segera ditetapkan majelisnya karena itu kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan masih melengkapi surat kuasa, apakah hari ini melengkapi pendaftaran dan sebagainya jadi kelengkapan surat kuasa secara formil baru kemudian ditetapkan majelisnya," tambah Jootje.

Terkait bagaimana materi gugatan yang diterima pihaknya, Jootje mengatakan hal tersebut merupakan privasi. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa memberi informasi terkait isi materi gugatan.

"Jadi hal yang sifatnya privat itu nanti, mungkin tanya langsung ke kuasa hukumnya," kata Jootje.

Jootje menambahkan, ia belum bisa mengkonfirmasi masalah gugatan hak asuh. Akan tetapi, kata dia, biasanya akan ditetapkan melalui proses jawab menjawab.

"Apakah ada hak asuh itu saya belum baca suratnya. Cuma biasanya kan akan ditetapkan hak asuh itu apakah pada tergugat atau penggugat tergantung dari kondisi jawab menjawab dari kedua pihak," tambah Jootje.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement