REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan pada Jumat, 5 Januari 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melalui kuasa hukumnya. Selain gugatan cerai, Ahok juga meminta hak asuk anak-anaknya.
"Namanya hak asuh ya pasti ingin-lah. Anaknya yang pertama kan sudah besar jadi bisa ditentukan sendiri paling yang kedua dan ketiga," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).
Josefina mengatakan, pembicaraan mengenai perceraian sudah berlangsung sejak sekitar akhir 2017. Pada Kamis (4/1), ia menandatangani surat kuasa dan esoknya langsung mengajukan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait kondisi terakhir Ahok, Josefina mengatakan belum bertemu lagi dengan kliennya sejak tanggal Kamis (4/1). Namun, menurutnya Ahok dalam keadaan baik dan tidak terganggu kesehatannya. "Kondisi Ahok terakhir komunikasi tanggal empat, itu baik sih. Sedih ya pasti sedih namanya ya orang ajukan cerai. Tapi sejauh ini tidak mengganggu kesehatan," kata dia.
Josefina menambahkan, ia akan segera menemui Ahok seusai mengurus laporan pengajuan surat gugatan ke PN Jakarta Utara. Hingga saat ini, seluruh proses pendaftaran sudah selesai. "Saya bikin report dulu baru ke Mako Brimob. Ini sudah selesai, tinggal proses menunggu untuk sidang pertama. Nanti di situ ditentukan mediatornya siapa," jelas dia.