REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kode etik yang tidak bisa dilanggar.
"Secara kode etik saya enggak bisa jelaskan karena ini ranah privat sekali," kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).
Sempat beredar kabar adanya kehadiran orang ketiga. Namun, hal itu dibantah oleh Josefina. Kata dia, semua alasannya sudah dijelaskan dalam surat gugatan.
"Saya enggak pernah bilang begitu, dalam gugatan kami sebenarnya sudah jelas gugatannya apa saja. Saya enggak mau bicara rumor," tutur Josefina.
Nantinya, kata Josefina, masih ada mediasi yang memungkinkan gugatan cerai menjadi batal. Oleh karena itu, ia belum bisa banyak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga, Pengacara: Benar Ahok Gugat Cerai Veronica Tan.
"Dari pihak lawyer tidak boleh bilang apa-apa dulu. Karena nanti masih ada mediasi lagi, jangan sampai sudah diungkapkan tetapi mediasi baikan kita yang malu sendiri. Enggak bagus buka aib orang," ujar Josefina.
Sebelumnya, Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan melalui kuasa hukumnya. Surat gugatan tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1). Dalam surat tersebut, Ahok menggugat cerai istrinya sekaligus meminta hak asuh anaknya.