REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad mengutuk keras beredarnya video porno antara anak kecil dan wanita dewasa di media sosial. Ia pun menilai, kasus tersebut merupakan kasus asusila paling terburuk.
"Beredarnya video porno anak dan wanita dewasa merupakan kasus asusila paling buruk yang harus segera diusut tuntas dan saya mengutuk keras perbuatan biadab tersebut," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (8/1).
Ia menduga, munculnya kasus asusila ini dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak generasi muda dan ingin mejadikan Indonesia sebagai negara yang seakan-akan melegalkan seks bebas.
"Bisa jadi tujuan besarnya adalah ingin merusak Indonesia yang berdasar Pancasila dengan penduduk terbesar umat Islam," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan MUI Pusat ini.
Karena itu, ia mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini, sehingga dapat diungkap apakah kasus ini terorganisir atau hanya perorangan. Jika dilakukan oleh perorangan dan hanya iseng untuk menviralkan perbuatan tersebut, maka cukup pelakunya ditangkap serta dihukum berat. "Tapi kalau dilakukan oleh sebuah kelompok yang terorganisir maka harus dibongkar sampai tuntas dan harus digali sedalam-dalamnya," katanya.
Ia mengatakan, Indonesia saat ini telah dikepung dengan berbagai macam kegiatan, mulai dari narkoba sampai pada masalah pornografi dan pornoaksi. Oleh karena itu, menurut dia, kepolisian jangan hanya memandang kasus ini sebagai kejahatan seks biasa, tetapi patut diduga kasus ini merupakan kejahatan seks yang terorganisir.
Seperti diketahui, jagat maya belum lama ini digegerkan dengan adanya video mesum yang melibatkan dua anak di bawah umur dengan seorang peremuan dewasa. Video itu viral di media sosial dan menjadi buah bibir warganet.
Video tersebut berdurasi sekitar satu jam. Dalam video itu, perekam dan orang yang tampak dalam gambar terdengar menggunakan bahasa daerah tertentu di Indonesia. Setelah diselidiki ternyata TKP ada di Bandung, sehingga kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Penyidik Polda Jabar kini telah menetapkan tujuh tersangka untuk mengusut kasus ini, yaitu Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut. Kemudian, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video, Susanti selaku orang tua anak berinisial D (7), dan orangtua bernama Herni, ibu dari anak berinisial SP (11).
Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar, dan Satreskrim Polrestabes Bandung, di sejumlah tempat di Kota Bandung. Satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).