Senin 08 Jan 2018 15:41 WIB

Ikut Pilkada, Tiga Jenderal Polri Belum Mengundurkan Diri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri
Foto: Beawiharta/Reuters
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga perwira Polri mendapatkan rekomendasi dari partai politik (Parpol) untuk maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018. Kendati demikian, belum ada pengunduran diri resmi dari para jenderal tersebut.

"Belum ada yang mundur, kita tetap ikuti aturan yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1).

Setyo mengungkapkan, pengunduran diri sesuai regulasi tetap harus dilakukan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun, menurut Setyo tidak memaksa secara verbal para jenderalnya untuk langsung mengundurkan diri. "Secara eksplisit tidak, tapi kan aturannya memang ada, kita ikut aturan saja," ujarnya.

Proses pengunduran diri bisa dilakukan paling lambat pada hari penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 12 Februari 2018 mendatang. Sehingga, pada tanggal tersebut, jenderal Polri harus melepaskan jabatannya dari keanggotaan Polri.

"Kan ini belum ditetapkan baru rekomendasi dari partai. Pada saat mendaftar belum, setelah penetapan 12 Februari," kata Setyo.

Seperti diketahui, tiga perwira tinggi Polri akan ikut dalam Pilkada 2018. Tiga Pati itu adalah Komandan Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, dan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin. Ketiganya telah mendapat rekomendasi dan dukungan dari Parpol.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement