Senin 08 Jan 2018 15:45 WIB

KPU: Surat Pengunduran Diri Jenderal tak Bisa Ditarik Lagi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah jenderal yang berpeluang terjun di Pilkada Serentak 2018
Foto: republika/mardiah
Sejumlah jenderal yang berpeluang terjun di Pilkada Serentak 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan surat pernyataan pengunduran diri oleh anggota TNI/Polri yang maju menjadi kepala daerah Pilkada 2018 tidak dapat ditarik kembali. Ada tiga surat yang harus disampaikan oleh perwira TNI/Polri saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Menurut Hasyim, selain bagi TNI/Polri, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD I, DPRD II, DPD dan PNS yang akan mengikuti Pilkada. "Ada tiga dokumen yang harus disampaikan kepada KPU. Yang pertama adalah surat pencalonan, di mana di dalamnya ada surat pernyataan kesedian/kesanggupan untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Surat pernyataan ini, lanjut dia, disampaikan pada saat pendaftaran. Dengan demikian, jika mereka mendaftar hari ini, maka surat pernyataannya disampaikan kepada KPU daerah setempat.

"Surat pernyataan pengunduran diri ini bukan main, surat pernyataan ini adalah surat yang tidak bisa ditarik kembali. Artinya apabila dari paslon dimana salah satunya anggota TNI/Polri, maka kemudian yg bersangkutan harus membuat surat pernyataan itu dan tidak dapat ditarik kembali, " tutur Hasyim.

Selanjutnya, setelah paslon Pilkada 2018 ditetapkan, para calon dari kalangan TNI/Polri menyerahkan surat keterangan dari lembaga atau pimpinan yang berwenang untuk memberhentikan yang bersangkutan. Surat keterangan dari pimpinan atau lembaga itu berupa pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri. Surat ini diserahkan pada H+5 setelah penetapan paslon Pilkada 2018.

"Dokumen yang ketiga berupa SK Pemberhentian paslon yang diterbitkan lembagannya. Jadi tiga dokumen itu yang disampaikan. Padaprinsipnya, orang-orang yg menurut undang-undang dikualifikasikan harus mundur ya harus mundur, tidak dapat ditarik kembali," tegas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2018 pada Senin-Rabu (8-10/1). Sejumlah bakal calon kepala daerah dari kalangan TNI/Polri sudah diumumkan oleh sejumlah parpol pendukung akan maju di Pilkada mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement