REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Ratusan nelayan dari Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (8/1) menggelar unjuk rasa untuk menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan jenis cantrang. Aksi ratusan nelayan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, digelar di depan kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Juwana, Kabupaten Pati.
Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "Kembalikan Hak Kami, Legalkan Cantrang, Bapak Jokowi pilih Susi atau Nelayan, Save Cantrang".
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan dalam orasinyamenyesalkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Bahkan, lanjut dia, alat tangkap ikan yang termasuk dilarang mencapai 17 unit alat tangkap, sehingga tidak hanya cantrang. Hanya saja, kata dia, nelayan yang berani menolak dan bersuara baru nelayan cantrang. "Masa transisi sudah berakhir per 31 Desember 2017, sehingga para nelayan cantrang di Pati tidak melaut," ujarnya.
Ia mencatat, ada sekitar 150-an kapal cantrang yang tidak berani melaut. "Apabila aksi hari ini 1) yang digelar serentak di sejumlah daerah belum juga ada solusi, maka nelayan akan kembali menggelar aksi di Jakarta," ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan berani melakukan uji petik untuk memastikan apakah alat tangkap ikan jenis cantrang ramah lingkungan atau tidak.
Pasalnya, lanjut dia, hasil uji petik hingga empat kali. Di antaranya, dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Jateng, Partai Nasdem, serta dari Pemerintah Kota Tegal. Hasilnya, lanjut dia, alat tangkap ikan yang sudah digunakan sejak 30-an tahun lalu itu dinyatakan ramah lingkungan.