Senin 08 Jan 2018 16:07 WIB

Nelayan Pati Tuntut Cantrang Dilegalkan

Red: Fernan Rahadi
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Ratusan nelayan dari Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (8/1) menggelar unjuk rasa untuk menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan jenis cantrang. Aksi ratusan nelayan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, digelar di depan kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Juwana, Kabupaten Pati.

Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "Kembalikan Hak Kami, Legalkan Cantrang, Bapak Jokowi pilih Susi atau Nelayan, Save Cantrang".

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan dalam orasinyamenyesalkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Bahkan, lanjut dia, alat tangkap ikan yang termasuk dilarang mencapai 17 unit alat tangkap, sehingga tidak hanya cantrang. Hanya saja, kata dia, nelayan yang berani menolak dan bersuara baru nelayan cantrang. "Masa transisi sudah berakhir per 31 Desember 2017, sehingga para nelayan cantrang di Pati tidak melaut," ujarnya.