Senin 08 Jan 2018 16:07 WIB

Pekan Ini, KPK Rampungkan Berkas Wali Kota Batu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Senin (8/1) penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Batu tahun anggaran 2017 itu dalam rangka perampungan berkas.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka ERP (Eddy Rumpoko), Walikota Batu untuk kebutuhan merampungkan berkas," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (8/1).

Rencananya, sambung Febri, akan dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau tahap II pada akhir pekan ini. "Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan," ujarnya.

Febri menambahkan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Surabaya dan Malang, untuk merampungkan berkas Eddy, seperti Filipus Djap yang saat ini mendekam di Rutan Klas I Surabaya dan Yunedi yang merupakan sopir pribadi Eddy.

"Untuk saksi Yunedi yang meruapakan sopir wali kota belum jadi diperiksa karena sakit," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement