REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh menyatakan 50 narapidana diperiksa terkait kerusuhan disertai pembakaran penjara tersebut.
"Ada 50 narapidana yang diperiksa pihak kepolisian terkait kerusuhan diserta pembakaran LP Banda Aceh pekan lalu," kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh Endang Lintang di Banda Aceh, Senin (8/1).
Ketika ditanya apakah ada dari puluhan narapidana yang diperiksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Endang Lintang tidak mau menjawabnya. Penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian.
"Itu ranah polisi. Nanti kepolisian yang akan menyampaikannya. Apalagi tongkat komando di LP Banda Aceh masih di kepolisian pascarusuh disertai pembakaran kantor penjara," kata Endang Lintang menyebutkan.
Terkait 50 narapidana yang diperiksa tersebut, Endang Lintang mengatakan, pihaknya menyediakan kamar khusus sehingga ketika dijemput pihak kepolisian tidak mengganggu narapidana atau penghuni penjara lainnya.
"Kami tempatkan di ruang khusus untuk memudahkan mereka saat dijemput polisi ketika menjalani pemeriksaan. Kami kooperatif terkait pengusutan pascarusuh diserta pembakaran LP Banda Aceh," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh Kombes Pol T Saladin menyebutkan seorang oknum sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh ditahan karena diduga terlibat kerusuhan diserta pembakaran penjara tersebut. "Seorang oknum sipir LP Banda Aceh yang ditahan berinisial S. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus kerusuhan dan pembakaran," kata Kombes Pol T Saladin.
Kapolresta menyebutkan, pada pemeriksaan awal S diduga kuat ikut membantu narapidana narkoba berinisial Gun dan narapidana lainnya untuk melakukan kerusuhan.
Selain S, kata dia, seorang oknum sipir lainnya berinisial M masih menjalani pemeriksaan polisi. S dan M sering bersama Gun dan dua narapidana narkoba lainnya berinisial Bah, dan Muh. "S juga ikut membakar satu unit mobil operasional Sabhara Polresta Banda Aceh di dalam penjara. S telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara M masih didalami keterlibatannya," kata dia.
LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kerusuhan dipicu pemindahan tiga narapidana narkoba ke penjara di Medan. Dari tiga narapidana tersebut, dua di antaranya bersedia dipindahkan. Seorang lagi menolak dan diduga memprovokasi warga binaan lainnya, hingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran.
Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cedera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.