REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tindak kejahatan asusila kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Setelah geger berita pencabulan Babe, kini Tersangka berinisal MJ tega memperkosa darah dagingnya sendiri TW yang berusia enam tahun.
Wakapolres Metro Kota Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, tersangka melakukan perlakuan bejat tersebut terhadap anaknya pada waktu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka terbangun kemudian melakukan tindakan asusila hingga menyebabkan luka robek di alat kelamin TW.
"Jadi ketika mereka tidur, pelaku terbangun dan melihat anaknya," ujar dia saat ditemui di Mapolres Metro Kota Tangerang, Senin (8/1).
Ibu kandung korban sebelumnya tidak mengetahui kejadian tersebut lantaran menunggu adik korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. Selepas ibu korban pulang dan mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polsek setempat.
"Ibu kandungnya tahu ketika melihat kondisi korban jadi ketika melihat kondisi korban dengan berdarah-darah," kata dia.
Saat ini korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Selain itu, lanjut Harley, TW akan diberikan terapi psikologi untuk mengobati trauma psikis yang dialami korban.
Pelaku MJ yang berusia 42 tahun tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Kota Tangerang. Atas perlakuan bejatnya, pria asal Paku Haji, Kabupaten Tangerang tersebut dikenakan pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 76 D Juncto pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman juga ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada," ujar dia mengakhiri.