REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua korban pedofil yang diduga dilakukan oleh WS alias Babeh di Tangerang, Banten meminta agar anak mereka dilindungi di rumah aman Kementerian Sosial. "Usulan dari orang tua minta anak-anak untuk dilindungi di rumah aman Kemensos karena beberapa kasus ditemukan anak bersikap lain dari sebelumnya," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar di Jakarta, Senin (8/1).
Nahar mengatakan, Kemensos diminta untuk mendampingi para korban. Diketahui sebanyak 41 anak dengan rentang usia 10-15 tahun yang semuanya berjenis kelamin laki-laki diduga menjadi korban WS. Menurut Nahar, tidak semua anak nantinya akan masuk ke rumah aman (safe house) Kemensos tergantung tingkat trauma dan pendampingan yang dibutuhkan.
Saat ini, tim Sakti Peksos Kemensos sedang menunggu proses dari kepolisian. Dari 41 anak yang diproses BAP, baru 29 orang yang divisum dan 10 orang yang sudah BAP. Kementerian Sosial saat ini mempelajari 41 orang anak korban pedofilia di Tangerang, Banten. Hasil penelitian nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.
Jika diperlukan dan keluarga mengizinkan maka nantinya korban bisa mendapatkan layanan psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Tim yang diterjunkan kementerian sosial terdiri atas pekerja sosial dan konselor. Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.
Sebelumnya diketahui WS diduga melakukan aksi sodomi terhadap 41 orang anak laki-laki di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. WS merupakan seorang guru honorer dan mengaku melakukan pelecehan seksual karena telah lama ditinggal istrinya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan iming-iming ilmu ajian pelet.