Senin 08 Jan 2018 17:33 WIB

KPAI Sesalkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Pelecehan Anak

Rep: Riga Iman/ Red: Indira Rezkisari
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi menyayangkan putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Pasalnya, keputusan ini dinilai tidak adil bagi korban kekerasan seksual anak.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas murni kepada pelaku kekerasan seksual atau pemerkosa anak pada pekan lalu. Putusan tersebut sudah tiga kali dilakukan oleh pengadilan terhadap tiga kasus kekerasan seksual yang berbeda.

"KPAI sangat menyayangkan hakim memvonis bebas pelaku kekerasan dan pelecehan seks terhadap anak," ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada Republika.co.id, Senin (8/1). Keputusan ini lanjut dia dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban.

Padahal, ungkap Dian, Sukabumi sudah menyatakan darurat terhadap pelecehan dan kekerasan terhadap anak. Terlebih lanjut dia keberadaan undang-undang tentang perlindungan anak sudah mengisyaratkan hukuman berat bagi para pelaku.