REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi menyayangkan putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Pasalnya, keputusan ini dinilai tidak adil bagi korban kekerasan seksual anak.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas murni kepada pelaku kekerasan seksual atau pemerkosa anak pada pekan lalu. Putusan tersebut sudah tiga kali dilakukan oleh pengadilan terhadap tiga kasus kekerasan seksual yang berbeda.
"KPAI sangat menyayangkan hakim memvonis bebas pelaku kekerasan dan pelecehan seks terhadap anak," ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada Republika.co.id, Senin (8/1). Keputusan ini lanjut dia dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban.
Padahal, ungkap Dian, Sukabumi sudah menyatakan darurat terhadap pelecehan dan kekerasan terhadap anak. Terlebih lanjut dia keberadaan undang-undang tentang perlindungan anak sudah mengisyaratkan hukuman berat bagi para pelaku.
Sanksi berat ini kata Dian, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan harapan tidak melakukan lagi. Sementara bagi warga yang lain tidak akan berani macam-macam terhadap anak.
Intinya ujar Dian, KPAI Sukabumi sangat menyayangkan vonis bebas yang diberikan hakim. Kami berusaha keras di masyarakat mensosialisasikan undang-undang perlindungan anak, terutama tentang bagaimana menjaga kehormatan anak serta beratnya ancaman bagi pelaku, imbuh dia.
Akan tetapi sambung Dian, ketika pelaku tertangkap dan dijerat hukuman ternyata hakim bukan memberikan hukuman yang setimpal malah memjatuhkan hukuman bebas. Jika terus terjadi kata dia akan berdampak buruk pada penegakan supremasi hukum.
Kekecewaan juga disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi. "Kami sangat prihatin tentunya," ujar Ketua Harian P2TP2AA Sukabumi Elis Nurbaeti. Keputusan pengadilan ini terang dia akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Namun, ungkap Elis, secara profesional ketua P2TP2A Sukabumi akan menelusuri terlebih dahulu dan mempelajari berkas perkara kasus tersebut hinga akhirnya dinyatakan terdakwa bebas. Bahkan lanjut dia pengurus P2TP2 lainnya segera akan mengagendakan audensi dengan pihak-pihak penegak hukum yang terkait.
Sebelumnya, aktivis yang peduli masalah sosial di Kabupaten Sukabumi kecewa dengan putusan bebas terhadap terdakwa kekerasan seksual anak. "Rasa sedih, marah, gemas, dan bingung menjadi satu menyikapi putusan bebas ini," ujar Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi, Daden Sukendar. Ia menerangkan, putusan bebas ini menyangkut kasus perkara pidana No.341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Daden, terdakwa pelaku kekerasan seksual anak ini adalah BS (23 tahun) yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Cibadak pada Kamis (4/1). Terdakwa kata dia diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap RO (14) pelajar kelas 2 SMP di Sukabumi.
Korban kata Daden, mendapatkan kekerasan seksual oleh empat orang laki-laki termasuk terdakwa BS. Sebenarnya, lanjut dia, warga khususnya para penggiat sosial dan kemanusiaan berharap adanya sanksi hukuman yang maksimal bagi para pelaku.
Namun, ungkap Daden, harapan ini sirna denga putusan dari majelis hakim. Pasalnya korban tidak mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan. Ia mengungkapkan, putusan yang mengecewakan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Sukabumi ini sudah terjadi sebanyak tiga kali.