REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya dengan Veronica Tan. Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.
Ahok sekarang ini sedang menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob. “Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1).
Sebelumnya, kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. PN Jakut juga menyatakan Ahok wajib datang ketika mediasi cerai.
Baca juga: Selain Cerai, Ahok Minta Hak Asuh Anaknya dan Apa Penyebab Ahok Gugat Cerai Istri? Ini Kata Pengacara