Senin 08 Jan 2018 18:53 WIB

KPK Jerat Bupati Nganjuk Pasal TPPU

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam kasus jual beli jabatan dan kasus penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Taufiq sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufiq diduga melakukan TPPU setelah adanya pengembangan penyidik dari penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait fee proyek, fee perizinan, atau fee promosi atau mutasi dalam rentang waktu 2013-2017 dengan nilai setidaknya hingga Rp 5 miliar.

"Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017. TFR (Taufiqurrahman) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai dalam bentuk lainnya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).

Febri menuturkan, aset-aset tersebut dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain dan saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti. Adapun aset-aset tersebut berupa, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan satu unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.

Febri menambahkan, penyidik KPK masih akan terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiq, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. "Sehingga penerimaan sampai saat ini Rp 5 miliar dapat bertambah," tambah Febri.

Atas perbuatannya, Taufiq dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, dalam kasus suap jual beli jabatan, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi ia dijeratl Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 UU Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement