Senin 08 Jan 2018 22:10 WIB

Siswa SMK Pelaku Penusukan Divonis Delapan Tahun

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memvonis Fer (17 tahun), siswa SMK swasta di Kota Bandung yang menusuk temannya hingga tewas dengan hukuman delapan tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudi Martinus, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tersebut berlangsung di PN Bandung, Senin (8/1).

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 ayat 1 KUHP. Dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum tersebut, hakim mengatakan hal yang meringankan,  selama persidangan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan dan masih muda.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban. "Atas fakta-fakta di persidangan memutuskan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara  kepada terdakwa," kata hakim.

Atas vonis tersebut,  terdakwa Fer melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Selama persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam lebih banyak menundukan kepala.

Fahmi Amir Rizal ditemukan tewas di Jalan Paralon,  Kelurahan Cigindewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulo, Rabu (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Pada bagian dada korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam. Menurut saksi, Kasmilan, korban pertama kali ditemukan seorang warga di gang tersebut.

Melihat korban tergeletak berlumur darah, warga pun berinisiatif membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia." Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban ditemukan luka di bagian dada sedalam sekitar lima sentimeter. Kemungkinan luka akibat tusukan senjata tajam," ujar dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 24 jam pelaku ditangkap. Menurut pengakuan  Fer sebelum kejadian keduanya berboncengan dengan sepeda motor untuk membeli air isi ulang. Pelaku sudah menyiapkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Di perjalanan pelaku mencekik leher korban dari arah belakang kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban hingga akhirnya meninggal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement