Senin 08 Jan 2018 22:30 WIB

Pemprov DKI Dalami Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Rambu Larangan Motor di  kawasan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu Larangan Motor di kawasan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan telah melaporkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan pasal dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 195 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Selanjutnya, ia akan mendalami keputusan tersebut.

"Kita udah laporkan dulu putusannya nanti kita kaji lagi dengan Dishub tak bisa seperti apa apa yang masih bisa kita atur atau memang semuanya bisa dicabut. Kan tinggal pencabutan Pergub aja kalau memang itu mau dilaksanakan," kata Yayan di Balai Kota, Senin (8/1).

Menurut Yayan, belum dapat dipastikan kapan larangan sepeda motor dicabut paskaditetapkannya keputusan MA. Kebijakan itu baru dapat dibuat setelah ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Kemarin sih saya baru buat laporan mengenai putusan Mahkamah Agungnya. Nanti untuk finalnya, realnya kapan dicabut pergub, itu belum saya laporkan lagi," ujar dia.