REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan telah melaporkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan pasal dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 195 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Selanjutnya, ia akan mendalami keputusan tersebut.
"Kita udah laporkan dulu putusannya nanti kita kaji lagi dengan Dishub tak bisa seperti apa apa yang masih bisa kita atur atau memang semuanya bisa dicabut. Kan tinggal pencabutan Pergub aja kalau memang itu mau dilaksanakan," kata Yayan di Balai Kota, Senin (8/1).
Menurut Yayan, belum dapat dipastikan kapan larangan sepeda motor dicabut paskaditetapkannya keputusan MA. Kebijakan itu baru dapat dibuat setelah ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).
"Kemarin sih saya baru buat laporan mengenai putusan Mahkamah Agungnya. Nanti untuk finalnya, realnya kapan dicabut pergub, itu belum saya laporkan lagi," ujar dia.