Senin 08 Jan 2018 22:30 WIB

Pemprov DKI Dalami Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Rambu Larangan Motor di  kawasan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu Larangan Motor di kawasan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan telah melaporkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan pasal dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 195 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Selanjutnya, ia akan mendalami keputusan tersebut.

"Kita udah laporkan dulu putusannya nanti kita kaji lagi dengan Dishub tak bisa seperti apa apa yang masih bisa kita atur atau memang semuanya bisa dicabut. Kan tinggal pencabutan Pergub aja kalau memang itu mau dilaksanakan," kata Yayan di Balai Kota, Senin (8/1).

Menurut Yayan, belum dapat dipastikan kapan larangan sepeda motor dicabut paskaditetapkannya keputusan MA. Kebijakan itu baru dapat dibuat setelah ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Kemarin sih saya baru buat laporan mengenai putusan Mahkamah Agungnya. Nanti untuk finalnya, realnya kapan dicabut pergub, itu belum saya laporkan lagi," ujar dia.

Menurut dia, pencabutan pasal oleh MA menandakan peraturan tentang pembatasan sepeda motor tak lagi berlaku. Artinya, sepeda motor dapat melintasi area yang sebelumnya dilarang. Namun, ia belum dapat memastikan apakah akan ada aturan baru yang mengatur tentang pengaturan lalu lintas di kawasan itu.

"Apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru, itu harus kita laporkan dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan Mahkamah Agung ya kan kalau kita cabut ya cabut aja," ujar dia.

Yayan menjelaskan, keputusan MA hanya mengatur pencabutan beberapa pasal, bukan keseluruhan pergub. Ia akan mengecek kembali apakah pembatalan beberapa pasal itu mematikan keseluruhan substansi pergub.

"Kita belum kajian ke teknis pergub-nya nih. Saya belum baca detail teknis pergub-nya," kata dia.

Yayan menambahkan, salinan keputusan MA telah diterima sepekan lalu. Dalam dokumen itu, MA tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pencabutan larangan sepeda motor. Selanjutnya, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturan lalu lintas ke depan.

Menurut Yayan, keputusan MA itu sudah final dan harus dilaksanakan. Jikapun mau diganti, peraturan baru itu harus menyesuaikan keputusan yang sudah ada. Jika tidak, peraturan itu harus dicabut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement