REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menembak mati tiga pengedar narkoba yang merupakan sindikat internasional dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15 kilogram. Dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (8/1), Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dengan tertangkapnya pengedar narkoba Azh pada Rabu (3/1) di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam penggeledahan di rumah Azh di Jalan Pemasyarajatan, Kabupaten Deliserdang, ditemukan sabu-sabu seberat 4 kg dalam bungkusan plastik berwarna kuning yang merupakan kemasan teh dengan merk "Guanyinwang". Dalam penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, tujuh buah buku rekening, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 2599 ACW.
Pada saat rumahnya digeledah, Azh berupaya melarikan diri sehingga petugas kepolisian melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. Setelah dikembangkan, keesokan harinya (Kamis, 4/1), ditangkap empat lagi pengedar narkoba yakni TST, Sus, Jn, dan CYF yang merupakan WN Malaysia di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Asia.
Setelah dilakukan pengembangan ke empat lokasi, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11 kg dan delapan unit telepon genggam milik tersangka. Namun ketika pengembangan tersebut, keempat tersangka berusaha melarikan diri. Tersangka hanya terkena tembakan di bagian kaki, sedangkan tiga tersangka lain tewas, termasuk CYF yang merupakan WN Malaysia.
Selain sabu-sabu, telepon genggam, dan sepeda motor, polisi juga mengamankan paspor Malaysia atas nama Cinta Yoon Fah dengan nomor A-50052058. Untuk kepentingan otopsi, tiga jenazah pengedar narkoba internasional tersebut dibawa RS Bhayangkara Medan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung mengatakan, penggunaan kemasan teh tersebut hanya modus untuk mengelabui petugas agar menganggap sabu-sabu tersebut sebagai produk teh.