REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembongkaran makam Muhammad Irfan (34) mengakui, tujuannya mencuri tali pocong, agar bisnisnya berhasil. Informasi itu didapatkan dari sesama supir tembak angkot jurusan Pamulang-Ciputat, dan rela menggali dengan kayu dan tangannya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander memaparkan, Irfan menggali makam itu selama kurang lebih 3,5 jam. "Sesama supir tembak angkot jurusan Pamulang-Ciputat bahwa dengan memiliki tali pocong maka usaha akan berhasil," katanya di Mapolres Tangsel, Senin (8/1).
Pelaku mengambil empat tali pocong dari bagian kepala, leher, tangan, dan kiki. Pelaku tidak merasa takut untuk melakukan penggalian makam dan bersentuhan langsung dengan jenazah, karena merasa sudah kenal baik dengan jenazah semasa hidup.
"Irfan hidup seorang diri dan hanya memiliki seorang nenek dan tidak memiliki saudara lagi di Jakarta. Ia sempat menyimpan tali pocong itu di rumah neneknya," jelas Alexander.
Kejadian berawal pada Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Irfan mendengar bahwa temannya atas nama almarhum M Suhendra meninggal dunia. Kemudian timbul niat untuk menggali makam dan mengambil tali pocong jenazah.
Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, Irfan mulai menggali makam jenazah dengan patahan kayu rambutan yang tumbuh di Kompleks Pemakaman, juga dengan tangannya. Kurang lebih selama 3,5 jan pelaku menggali makam dan melakukan pencurian empat tali pocong.
Kemudian, setelah mendapatkan tali pocong, kemudian tali pocong tersebut diletakkan di kantong baju sweater yang dikenakannya. Kemudian Irfan meninggalkan makam dan istirahat digubuk tidak jauh dari Makam untuk istirahat kurang lebih 30 menit.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah neneknya untuk berganti pakaian dan menyimpan tali pocong. Setelah ganti baju, kemudian ia pulang dan menginap di rumah adiknya yang ada di Jalan Palola Cici, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Dan keesokkan harinya, pada Jumat (29/12) pukul 09.00 WIB, Irfan pulang ke rumah neneknya yang ada di Jalan Nurul Huda Pamulang. Ia tidak lama menyimpan tali itu, karena langsung ia buang dari atas Jembatan Kali Pesanggrahan, Jalan Menjangan Raya, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku pencurian tali pocong yang baru pertama kali terjadi di wilayah Ciputat itu, dikatakan Alexander, akan dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 279 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pengrusakan Fasilitas Pemakaman.