Selasa 09 Jan 2018 00:21 WIB

Satgas Anti-Politik Uang Sasar Pejawat yang Maju Pilkada

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Politik Uang oleh Polri dan KPK bakal menyasar para bupati, wali kota, hingga gubernur pejawat yang maju dalam pilkada serentak tahun ini. Meski pembentukan satgas ini masih dalam pembahasan, tetapi baik KPK dan Polri sudah membentuk tim yang akan merumuskan konsep satgas nantinya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, pejawat memang menjadi salah satu fokus utama pembentukan Satgas Anti-Politik Uang ini. Tak hanya pejabat pemerintahan, Anggota DPRD dan DPR pun juga bakal diawasi dengan porsi lebih.

"Namun mekanisme pelaporan masih didiskusikan," ujar Agus di Padang, Senin (8/1).

Agus mengungkapkan, mahalnya biaya yang dikeluarkan masing-masing calon dalam proses pemilihan kepada daerah (Pilkada) menjadi salah satu motivasi bagi mereka untuk melancarkan aksi korupsi semasa menjabat. Langkah mitigasi yang dilakukan Satgas Anti-Politik Uang diharapkan mampu menekan potensi korupsi sepanjang pesta demokrasi.

"Anda ketahui bahwa salah satu penyelenggara negara korupsi karena biaya Pilkada kan mahal. Kalau diawasi semoga ada efek supaya money politic bisa kita hilangkan," katanya.

Agus menambahkan, hingga kini kedua lembaga negara yakni KPK dan Polri masih mematangkan satgas ini. Apalagi, kata Agus, KPK sebetulnya hanya berwenang untuk menindak penyelenggara negara. Bila satgas terbentuk nanti, pengawasan akan dilakukan oleh seluruh wilayah kerja KPK di Indonesia terutama di daerah-daerah penyelenggara Pilkada. "Cuma itu tadi, kami tak boleh lakukan hal di luar kewenangan kita," ujar Agus.

Sebelumnya, Satgas Anti-Politik Uang dibentuk oleh Polri dan KPK bersamaan dengan Satgas Anti-SARA. Langkah ini dilakukan sejalan dengan tahapan Pemilukada yang akan segera dimulai dengan dibukanya pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Senin (8/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement