Selasa 09 Jan 2018 06:50 WIB

Menteri: Asing Biayai Pembuatan Video Porno Anak

Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Jakarta, Senin mengatakan ada pihak asing yang membiayai pembuatan video porno tiga orang anak dengan wanita dewasa. Menurutnya ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini.

"Para warga asing ini bisa dijerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yohana.

Agar kejadian serupa tak terulang lagi dan untuk melindungi anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, Yohana meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerja sama internasional yang mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Dia mengatakan kasus tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia.

Yohana Yembise mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang didalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut. Yohana juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp 31 juta. Kapolda Provinsi Jawa Barat Agung Budi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus video porno tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik. Hasil identifikasi menyatakan bahwa video tersebut diambil di dua hotel berbeda di kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April-Juni 2017 dan Agustus 2017.

Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Netty H. menjelaskan bahwa sejak dua hari yang lalu hingga saat ini tiga anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A. Korban diberikan advokasi berkala dalam memulihkan kondisinya, memberikan pendampingan secara intens dengan tenaga ahli seperti psikolog serta meminimalisasi paparan dengan orang dewasa yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi anak korban dari segala dampak negatif seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif. Menteri Yohana menambahkan karena ketiga anak korban merupakan anak putus sekolah maka akan diberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran bisa diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah.

Selain itu pentingnya kegiatan "parenting" bagi orangtua dalam melalukan pengawasan, pengasuhan yang terbaik bagi anak-anaknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement