REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Proses pendaftaran Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah alias Ijeck sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 sempat terkendala. Penyebabnya pun sepele, yakni terkait kurangnya jumlah berkas yang diserahkan.
Bersama para pendukungnya, Edy-Ijeck tiba di kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, sekitar pukul 11.15 WIB. Proses pendaftaran baru berakhir hampir empat jam kemudian atau sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pasangan yang pertama mendaftar itu hanya membawa berkas sebanyak satu rangkap. Padahal, menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, berkas yang diserahkan harus berjumlah dua rangkap.
"Jadi paslon yang bersangkutan dengan para partai politik pengusung hanya membawa rangkap satu. Sehingga kami sampaikan kepada mereka supaya dilengkapi rangkap dua," kata Mulia, Senin (8/1).
Mulia mengklaim, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait syarat pendaftaran dan kelengkapan berkas ini. Meski begitu, kendala tersebut dapat segera diatasi. Mulia mengatakan, tim Edy-Ijeck sudah menggandakan berkas untuk memenuhi syarat dari KPU. Berkas pendaftaran mereka secara resmi diterima KPU Sumut.
Usai berkas pendaftarannya diterima, Edy-Ijeck pun keluar dari kantor KPU Sumut dan menemui awak media yang telah menunggu. Edy mengklaim, hingga kini, tidak ada masalah serius yang mereka temui.
"Pendaftaran memang begitu banyak yang harus diperiksa sehingga membutuhkan waktu. Karena partai yang mengusung banyak dan sudah diperiksa satu per satu, termasuk persyaratan individu," kata Edy.
Edy-Ijeck diusung sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur oleh Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan Nasdem. Belakangan, Hanura juga merapat ke koalisi ini. Dengan begitu, ERAMAS telah mengantongi 60 kursi di DPRD Sumut yang berasal dari Golkar (17 kursi), Gerindra (13 kursi), PKS (9 kursi), PAN (6 kursi), Nasdem (5), dan Hanura (10 kursi).