REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Proses pendaftaran Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah alias Ijeck sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 sempat terkendala. Penyebabnya pun sepele, yakni terkait kurangnya jumlah berkas yang diserahkan.
Bersama para pendukungnya, Edy-Ijeck tiba di kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, sekitar pukul 11.15 WIB. Proses pendaftaran baru berakhir hampir empat jam kemudian atau sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pasangan yang pertama mendaftar itu hanya membawa berkas sebanyak satu rangkap. Padahal, menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, berkas yang diserahkan harus berjumlah dua rangkap.
"Jadi paslon yang bersangkutan dengan para partai politik pengusung hanya membawa rangkap satu. Sehingga kami sampaikan kepada mereka supaya dilengkapi rangkap dua," kata Mulia, Senin (8/1).