REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta masih menunggu aturan dari pusat mengenai kebijakan pengisian kolom penghayat kepercayaan di kartu tanda penduduk elektronik.
"Sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Jadi, kami masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa (9/1).
Menurut dia, jika kolom penghayat kepercayaan akan dimunculkan dalam kartu tanda penduduk elektronik, maka dimungkinkan tidak akan ditulis jenis atau aliran kepercayaan yang dianut oleh penduduk.
"Kemungkinan besar hanya dituliskan bahwa penduduk tersebut menjadi penghayat kepercayaan tanpa ada penjelasan mengenai nama aliran kepercayaan yang dianut," kata Sisruwadi.
Namun demikian, lanjut dia, di dalam basis data kependudukan yang dimiliki pemerintah dimungkinkan ada penjelasan mengenai jenis aliran kepercayaan yang dianut. "Jumlah aliran kepercayaan di Indonesia sangat banyak, bisa mencapai ribuan," kata Sisruwadi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan akomodasi terkait dengan penulisan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk elektronik. Sampai saat ini, di dalam kartu tanda penduduk elektronik hanya mengakomodasi kolom agama.
Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui dan masuk dalam sistem basis data pengisian kartu tanda penduduk elektronik. Petugas yang memasukkan data kependudukan tinggal memilih agama yang sesuai dengan data warga untuk ditampilkan dalam kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik.
"Jika sistem yang digunakan sama, maka nantinya pasti ada pilihan mengenai aliran kepercayaan. Petugas yang akan mencetak kartu tanda penduduk elektronik, tinggal memilih pilihan tersebut dan akan tampil di kartu identitas warga," katanya.
Sebelum ada keputusan MK, petugas akan mengosongkan kolom agama jika warga yang memohon kartu tanda penduduk elektronik adalah penghayat aliran kepercayaan tertentu.