Selasa 09 Jan 2018 08:58 WIB

Merokok di Rumah Sakit, Petugas Medis Didenda Rp 50 Ribu

Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas B Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai 1 Januari 2018 menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu khusus bagi petugas medis kesehatan yang melanggar larangan merokok dan makan buah pinang saat bekerja melayani pasien di area rumah sakit setempat.

"Sanksi denda untuk pegawai RSUD sudah disosialiasikan, ya, tujuannya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di rumah sakit Biak," ungkap Pelaksana tugas Direktur RSUD Biak dr Ricard Ricardo Mayor dihubungi di Biak, Selasa (9/1).

Ia mengatakan untuk pelanggaran merokok dan makan pinang dilakukan keluarga pasien yang berobat saat tertangkap akan diberikan teguran peringatan untuk tidak mengulangi lagi. Ricardo Mayor berharap adanya ketentuan melarang merokok dan makan pinang di lingkungan rumah sakit dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kinerja RSUD kelas B Biak.

RSUD Biak sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Papua, menurut Ricardo Mayor, harus mencerminkan kebersihan, keindahan, kenyamanan dan keserasian. "Saya harapkan semua pegawai kesehatan di RSUD Biak dapat mendukung kebijakan direktur dalam menerapkan sanksi denda untuk petugas medis yang kedapatan merokok dan memakan buah pinang saat melayani pasien," ujar alumni Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Disinggung kesiapan stok obat-obatan dan bahan habis pakai di RSUD, menurut Ricado Mayor, sesuai data hingga awal tahun baru 2018 masih tersedia dengan aman di rumah sakit. Stok obat-obatan dan bahan habis pakai, menurutnya, masih dapat memenuhi kebuthan pasien untuk satu bulan ke depan.

Hingga Selasa pukul 08.00 WIT aktivitas pelayanan pasien di RSUD kelas B Biak berjalan normal, di mana puluhan pasien dari berbagai kampung sudah mulai mendaftar untuk mendapatkan layanan kesehatan di poliklinik rumah sakit umum Biak.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement