REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga Peraturan Daerah (Perda) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Senin (8/1) lalu. Dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, rapat ini merupakan masa sidang pertama pada 2018.
Tiga perda tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Perubahan Kedua atas Perda Administrasi Kependudukan Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan bisa menangani bencana lebih maksimal. Sebab, di dalam perda tersebut, tertuang tahapan penanggulangan bencana dari prabencana, tanggap darurat sampai pasca bencana.
Bima mengatakan, sudah seharusnya program-program yang dilakukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara tramsparan dan akuntabel. Serta bersifat prioritas, koordinatif, keterpaduan, kemitraan dan pemberdayaan, ujarnya.
Sementara itu, penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Bogor memudahkan Pemkot Bogor dalam mengelola daerah yang tertiba administrasi, fisik dan hukum. Keberadaan perda ini sesuai dengan salah satu target dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang harus ditetapkan pada tahun ini.
Dalam mengelola aset, Bima menjelaskan, pelaksanaan dapat dilakukan melalui lima tahapan kerja yang satu sama lainnya saling berkaitan dan terintegrasi. "Yaitu, inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, pengamanan dan pengrnbangan sistem informasi manajemen aset, ujarnya.
Perda ketiga yang disahkan adalah Perda Perubahan kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perda ini memberikan langkah proaktif kepada Pemkot Bogor untuk lebih memudahkan masyarakst dalam mengurus dokumen kependudukan.
Bima mengatakan, langkah-langlah tersebut bentuknya seperti memperluas pelayanan dokumen kependudukan dengan mengoperasikan mobil pelayanan dan sebagainya. "Langkah ini diharalkan dapat menekan kemungkinan masyarakat terlambat dalam memperbaharui dokumen kependudukannya, ucapnya.