REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dewan Syura' Arab Saudi pada Senin (8/1) memulai pembahasan mengenai laporan Komite Urusan Islam dan Yudikatif terkait perkawinan anak di bawah umur. Dalam laporan tersebut, komite merekomendasikan kepada dewan agar kontrak nikah anak perempuan di bawah usia 18 tahun tidak dapat berlaku tanpa keputusan pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini, Dewan Syura meminta agar kontrak pernikahan bagi gadis di bawah umur dibatasi pada pengadilan yang kompeten.
Seorang hakim yang kompeten juga harus memverifikasi pemenuhan semua persyaratan yang diperlukan untuk pernikahan seperti yang dijabarkan dalam laporan komite. Laporan itu dibacakan oleh ketua komite, Abdul Aziz Isa. Permintaan itu dimuat dalam serangkaian rekomendasi yang diajukan oleh Komite Urusan Islam dan Kehakiman pada sebuah penelitian yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur pada sesi biasa Dewan Syura yang ke-9 pada Senin.
Yahya Al-Samaan, asisten presiden dewan tersebut, mengatakan, komite tersebut meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa tidak ada gadis berusia di bawah 18 tahun yang harus menjalani skrining pra-nikah tanpa perintah dari pengadilan yang berwenang.
Laporan tersebut juga meminta Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan serta Kementerian Kebudayaan dan Informasi untuk menciptakan kesadaran tentang dampak buruk dari pernikahan anak di bawah umur. Dewan juga memutuskan untuk membentuk sebuah komite untuk meninjau rancangan undang-undang yang diusulkan untuk memerangi kemiskinan.
Anggota dewan Dewan Shoura Dr. Eqbal Darandari mengatakan bahwa Komite tersebut menyetujui agar mereka yang berusia di bawah 18 tahun menyerahkan kontrak perkawinan mereka, dan juga tes pra-perkawinan ke pengadilan yang kompeten untuk menentukan kasus mereka.
"Beberapa anggota Shoura tidak setuju dengan keputusan ini karena mereka percaya itu berarti kita memaafkan pernikahan di bawah umur. Yang lain menyarankan bahwa hanya mereka yang berusia antara 16-18 tahun dapat mengirim kasus mereka ke hakim, dan mereka yang di bawah 16 tahun tidak dapat menikah. Beberapa anggota menuntut ini diterapkan pada anak laki-laki di bawah umur juga," kata Darandari, dilansir dari Arab News, Selasa (9/1).
Darandari mengungkapkan, dia termasuk di antara mereka yang percaya bahwa perlu ada batasan usia untuk pernikahan di bawah umur bagi anak perempuan. Menurutnya, banyak negara telah melegalkan perkawinan sampai usia 16 tahun. Sehingga, ia mengaku, tidak melihat adanya bahaya pada anak perempuan yang menikah pada usia tersebut. Belum lagi, kata dia, suara anak perempuan harus didengar dan pendapat mereka harus dipertimbangkan.
"Saya tidak percaya tes pra-perkawinan sudah cukup. Menurut pendapat saya, saya pikir kita memerlukan komite wanita, yang terdiri dari seorang dokter, pengacara, psikolog, dan pekerja sosial, yang mempelajari keadaan gadis itu untuk menilai apakah dia bisa menikah atau tidak," tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa mereka yang berusia lima belas tahun atau lebih muda, dapat mengalami kerusakan fisik dan psikologis yang parah melalui pernikahan dan mungkin tidak sesuai untuk itu. Darandari percaya, seharusnya ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi hal tersebut. Dalam kasus pernikahan selama usia itu, ia menilai seorang gadis berhak menuntut perceraian jika ada hal-hal yang tidak beres yang seharusnya terjamin.