Selasa 09 Jan 2018 12:37 WIB

Kemenag Didorong untuk Segera Bentuk Dirjen Pesantren

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Salah satu sudut Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur.
Foto: garambang.info
Salah satu sudut Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama sampai saat ini belum membentuk Direktorat Jenderal yang menangani pesantren di Indonesia. Karena itu, Pengasuh Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang, KH. Abdul Salam Shohib mendorong agar Kemenag memprosesnya dengan cepat.

Ia mengatakan, berdasarkan banyaknya jumlah pesantren di Indonesia, seharusnya pesantren memiliki kementeriannya sendiri. Namun karena hal tersebut tidak memungkinkan minimal harus dibentuk dirjen khusus untuk pesantren.

"Minimal harus ada dirjen khusus yang menangani pesantren karena pesantren itu ribuan bahkan puluhan ribu jumlahnya. Mereka butuh sentuhan yang intensif. Kita harus dorong terus agar segera bentuk Dirjen Pesantren," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/1).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Achmad juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, sampai saat ini Kemenag memang belum membentuk Dirjen Pesantren. Karena itu, kata dia, pihaknya akan meminta penjelasan Kemenag terkait proses pembentukan dirjen baru tersebut.

"Belum, kita akan secepatnya minta progres dari Kemenag. Tidak usah menunggu undang-undang tentang Pendidikan Agama dan Pesantren karena hal itu cukup lama," ujarnya saat dikonformasi lebih lanjut.

Menurut dia, untuk mengembangkan kedirjenan Kemenag hanya perlu mendapatkan persetujuan dari MenPAN RB dan izin dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, pembahasan tentang pembuatan lembaga baru juga perlu melibatkan Menteri Keuangan.

"Melihat mendesaknya kepentingan bagi suksesnya program nawacita serta kebutuhan penataan dan penguatan pesantren di Indonesia, perlu ada Dirjen Pesantren," katanya.

(Baca juga: Kemenag Perkuat Moderasi Islam di Pondok Pesantren)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement