Selasa 09 Jan 2018 13:16 WIB

Bea Cukai Sebut Modus Penyelundupan Narkoba Terus Berkembang

Screening narkoba di bandara (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Screening narkoba di bandara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus dihadapkan dengan tantangan berbagai modus yang terus dikembangkan oleh penyelundup narkotika. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengatakan jumlah penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui bandar udara yang dibawa penumpang juga turut menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

“Modus yang dilakukan para penyelundup narkotika terus berkembang namun penyelundupan narkotika khususnya di terminal kedatangan masih didominisasi oleh barang bawaan penumpang, dan penyembunyian di badan,” ujar Robert.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai, khususnya di Soekarno Hatta, telah menggagalkan 248 kasus penyelundupan narkotika. Di tahun 2015, dari modus penyelundupan barang bawaan dan penyembunyian di badan Bea Cukai telah menggagalkan 13 kasus, sementara di tahun 2016 meningkat menjadi 37 penindakan, dan di tahun 2017 sebanyak 42 penindakan.

Selain peningkatan dari segi kuantitas, Bea Cukai juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan dengan meningkatkan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, dan khusus untuk di bandara, Bea Cukai juga bekerja sama dengan pihak aviation security. “Untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan yang dilakukan dapat semakin efektif,” ujar Robert.

Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada petugas terkait kecurigaan terhadap adanya peredaran narkotika. “Petugas tentunya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dengan adanya informasi dari masyarakat tentunya akan dapat membantu petugas dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Robert.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement