Selasa 09 Jan 2018 14:33 WIB

Balai Karantina Lepaskan 241 Coral di Perairan Kupang

Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.
Foto: Antara
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Karantina Ikan melepasliarkan 241 coral yang dilindungi di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah berhasil digagalkan pengirimannya secara ilegal ke Jakarta. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun KIPM Kelas I Kupang, Edi Santoso mengatakan ratusan coral yang berhasil digagalkan pengirmanya ke Jakarta itu telah dilepasliarkan di lokasi penangkaran kerang di Tenau.

Ia menjelaskan kasus pengiriman 241 coral asal Kabupaten Ende diketahui petugas Balai Karantina Ikan yang bertugas di Bandara Udara El Tari Kupang setelah mencurigai adannya pengiriman lima koli barang bertulis makanan kering.

"Melihat dokumen dan cara pengepakan barang tersebut adanya kecurigaian sehingga petugas Balai Karantina Ikan dan petugas di Bandara melakukan pemeriksaan melalui X-ray dan ditemukan adanya air serta terumbu karang," kata Edy, Selasa (9/1).

Setelah barang dicurigai itu dibuka ditemukan ratusan coral terdiri dari 11 jenis yang dikemas dalam lima koli barang kiriman asal Kabupaten Ende itu. Pengiriman ratusan terumbu karang itu tidak dilengkapi setifikat Karantina serta pengirimanya tidak melalui tempat yang ditetapkan pemerintah serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina.

Ia mengatakan, terumbu karang yang hendak dikirim ke Jakarta itu masuk dalam biota laut yang harus dilindungi, sehingga demi melestarikan sumber daya hayati alam maka perlu dilakukan pelepasliaran kehabitanya semula sesuai.

"Coral ini berfungsi untuk tempat hidup dan mencari makanan bagi ikan. Apabila coral diambil maka populasi ikan akan berkurang karena tempat ikan mencari makan semakin terbatas," kata Edy.

Ia mengatakan pelepasliaran ratusan coral itu berlangsung selama tiga jam melalui proses penyelaman dilakukan empat orang penyelam untuk meletakan coral di kawasan sentral terumbu karang Tenau.

"Proses pelepasliaran ratusan coral ini diikuti BKSDA Kupang, Perikanan serta Balai Karantina Kupang," kata Edy.

Ia mengatakan Balai Karantina akan berkordinasi dengan beberapa instansi pemerintah untuk mengendus pelaku pengiriman ratusan coral itu untuk dimintai pertangungjawabanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement