REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat membekuk oknum yang diduga mengedarkan narkoba di kalangan mahasiswa. Tersangka KM (27 tahun) ditangkap pada Jumat (5/1) pekan lalu di samping kolam renang kompleks Kampus Universitas Negeri Padang (UNP).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, dari KM didapati 38 gram ganja. KM yang beralamat di Marunggi Nagari, Kecamatan Pariaman Selatan, Pariaman memanfaatkan jejaringnya di dalam UNP untuk mengedarkan narkoba.
Kumbul melanjutkan, dari pengembangan yang dilakukan terhadap KM, kemudian didapati enam oknum mahasiswa yang bertindak sebagai pengguna. Keenamnya diamankan di salah satu indekos di kawasan Air Tawar, Kota Padang, Sumatra Barat.
Meski tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba, namun keenam mahasiswa tersebut positif menggunakan narkoba dari hasil tes urinnya. Kini, seluruh mahasiwa yang tertangkap sedang diproses untuk dilakukan rehabilitas.
"Dari berbagai kampus ya, ada dari UNP, ada dari wilayah lainnya. Ini ada enam orang yang kami rehabilitasi," ujar Kumbul dalam paparannya di Mapolda Sumbar, Selasa (9/1).
Selain KM, Polda Sumbar juga mengamankan 11 tersangka lainnya yang berperan sebagai pengadar narkoba. Dari 12 tersangka didapatkan barang bukti ganja kering seberat 6,7 kilogram dan sabu-sabu seberat 96,15 gram dalam sepekan terakhir.
"Seluruh pengungkapan dilakukan sejak 1 hingga 7 Januari 2018 dalam tujuh kasus yang berbeda," jelas Kumbul. Kedua belas pelaku yaitu DS (28), W (27), HY (42), AR (27), KM (27), NU (36), FF (49), FN (38), AI (31), Y (41), HW (40) dan NY (46).