Selasa 09 Jan 2018 16:38 WIB

India Klaim Mayoritas Muslim Dukung Larangan Talaq Tiga

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah.
Foto: NET/ca
Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Menteri Urusan Kesatuan Minoritas India, Mukhtar Abbas Naqvi mengatakan, bahwa mayoritas Muslim mendukung pelarangan 'talaq tiga'. Naqvi mengatakan, talaq tiga tidak Islami dan merupakan sebuah tradisi buruk.

"Kami menginginkan pemberdayaan perempuan. Melarang 'talaq e-biddat' bukanlah isu Hindu atau Muslim. Kami tidak bisa meniadakan wanita Muslim dalam program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah kita," kata Naqvi, dilansir dari Hindustan Times, Selasa (9/1).

Dalam sidang musim dingin di Parlemen yang baru-baru ini disahkan, Lok Sabha menyampaikan sebuah nota kesepahaman yang membuat 'talaq e-biddat' atau talaq tiga instan merupakan pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat dibenarkan.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut merekomendasikan hukuman penjara maksimum tiga tahun bagi siapa saja pria Muslim yang memberikan talaq instan kepada istrinya, dengan mengucapkan kata talaq sebanyak tiga kali berturut-turut. RUU tersebut juga menyediakan tunjangan nafkah bagi wanita Muslim dan hak asuh anak yang mungkin ditentukan oleh hakim bersangkutan.

Meskipun RUU itu diajukan di Rajya Sabha, Dewan Negara yang merupakan majelis tinggi parlemen India, namun hal itu tidak dapat disahkan karena Parlemen ditunda sampai sesi anggaran dilakukan. Anggota oposisi di DPRD telah meminta agar RUU tersebut dirujuk ke komite terpilih. Naqvi mengatakan, mayoritas komunitas dan kelompok Islam telah menyambut langkah pemerintah pusat itu untuk mengkriminalisasikan 'talaq tiga'.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement