Selasa 09 Jan 2018 16:42 WIB

Soal Larangan Sepeda Motor, Ini Kata Dishub

Rep: Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di  kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut pasal dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 159 tahun 2015 tentang pembatasan sepeda motor sudah final. Langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut akan ditentukan dalam rapat khusus.

"Mau tidak mau dicabut, tetapi secara teknis pelaksanaannya memang mekanismenya besok harus kita rapatkan dulu," kata Andri di Balai Kota, Selasa (9/1).

Pertemuan itu akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Dishub, dan Dinas Bina Marga. Koordinasi berada di tangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Tetapi yang jelas karena ini sudah putusan MA final ya harus dicabut," kata dia.

Rencananya, setelah rapat selesai, Dishub akan menurunkan rambu-rambu pembatasan sepeda motor terlebih dahulu. Setelah itu, hasil keputusan dalam rapat akan dilaksanakan. Proses pencabutan akan dilakukan secepatnya.

Meski rambu telah dicopot, pengemudi sepeda motor belum dapat melintasi area terlarang itu hingga pergub larangan motor secara resmi dicabut. Apabila melanggar, pihak berwenang masih akan melakukan penindakan. "Tilanglah. Kan belum dicabut (pergubnya)," ujar Andri.

Menurut Andri, keputusan MA itu tidak secara otomatis menganulir aturan yang ada di dalam pergub. Untuk dapat diberlakukan, harus ada tindak lanjut berupa pembuatan pergub pencabutan. Ini sekarang masih dalam proses.

"Sekarang kan kita dalam proses pergub pencabutan. Kalau memang memutuskan besok pakai pencabutan. Kan begitu," ujar dia.

Sehari sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyatakan rapat antara dishub, biro hukum, dan dirlantas akan dilakukan Rabu (10/1). Ketiga lembaga itu akan membahas substansi kebijakan dan mempelajari poin-poin dari putusan MA.

Dishub akan menyampaikan data-data hasil evaluasi pembatasan larangan motor, termasuk kajian, analisa, urgensi, dan manfaat kebijakan tersebut. Ada banyak faktor yang akan dibicarakan, di antaranya desain jalan yang akan dilintasi kembali.

"Dulu kan ada jalur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat untuk roda empat. Jalur lambat untuk roda dua. Sekarang di ruas jalan sudah tidak ada pemisahan lajur tersebut," kata Andri.

Dishub juga akan mengevaluasi perilaku pengendara bermotor. Ia mengatakan kecelakaan banyak terjadi pada pengendara sepeda motor. Menurut Sigit, pencabutan larangan motor itu berpeluang memunculkan pergub baru.

Ditanya mengenai efektivitas larangan motor yang selama ini dilakukan, Andri mengatakan kebijakan itu sudah efektif. Aturan ini diklaim telah dapat mengurangi kemacetan. "Efektif, efektif, efektif, kemacetan berkurang," kata Sigit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement