Selasa 09 Jan 2018 18:58 WIB

KPK Cegah 3 Orang Ini ke LN Terkait Kasus Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch untuk berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain kedua nama tersebut KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. "Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Febri menuturkan, surat pencegahan keduanya telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017. Lebih lanjut ia menjelaskan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. "Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," tutur Febri.

photo
Hilman Mattauch

Febri menegaskan, pencegahan Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diketahui, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dalam konteks penyelidikan obstruction of justice dan masih fokus pada proses peristiwanya.

Menurut Febri, kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus KTP-el. Padahal, sambung Febri, sebelum terjadinya kecelakaan KPK telah meminta bantuan Polri untuk menjadikan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, bila ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. "Tentu akan kami cermati lebih jauh. Tapi kami tidak bisa bicara lebih jauh terutama mengenai aktornya siapa, karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Febri.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.

Sebelum menjadi tahanan KPK, kecelakaan tunggal dialami oleh mobil Novantosaat hendak menuju kantorMetro TV, terjadi di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal, pada saat itu Novanto sudah dalam DPO.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement