REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan pelarangan roda dua atau motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Ia menyebut, dalam waktu maksimal dua hari ke depan jalan tersebut sudah bisa dilalui motor.
Anies mengatakan telah memimpin rapat bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Andri Yansyah untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Dishub, dia mengatakan, saat ini sedang menyiapkan rute untuk motor di kedua jalan protrokol itu.
"Sesudah penyiapan rute itu dilakukan, langsung tanda di sana dicopot kendaraan bisa lewat. Mudah-mudahan satu dua hari ini (bisa dilaksanakan)," ujar dia.
Dalam salinan putusan yang diunggah di website resmi Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id), majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu, MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.