REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan larangan motor di Jalan MH Thamrin harus dijalankan.
"Ini perintah Mahkamah Agung, itu paling tinggi. Kita taat pada aturan. Putusan MA seyogyanya harus dilaksanakan bukan malah didiskusikan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).
Ia menambahkan jabatan yang diamanahkan disumpah untuk menjalankan semua konstitusi, perundang-undangan, serta aturan yang ada. "Jadi kalau ada aturan dari MA, kami nggak beropini, kami melaksanakan," tegas Anies.
Hal tersebut terkait Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Pemprov DKI memeriksa putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
Halim mengatakan, selama Pemprov DKI belum mencabut Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, polisi belum bisa mengizinkan kendaraan roda dua untuk melintas.
"Lalu lintas di ruas jalan tersebut sudah cukup efektif dengan pembatasan kendaraan roda dua, "katanya.