Selasa 09 Jan 2018 21:54 WIB

Kasus Video Porno Libatkan Anak Bisa Diambil Alih Bareskrim

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus video porno yang melibatkan dua anak di bawah umur saat ini ditangani oleh Polda Jawa Barat. Namun, kasus tersebut bisa saja diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi melihat variabel dari kasus tersebut. Misalnya, kata Setyo bila terdapat warga asing yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut.

"Kami meski cek dulu ke Polda Jabar ya, karena memang kalau memang ada kaitannya dengan warga luar negeri pasti akan dilimpahkan ke Bareskrim," kata Setyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/1).

Kepolisian, kata Setyo sejauh ini juga masih mendalami kasus tersebut. Apabila memang ditemukan unsur peran warga asing dalam kasus tersebut, maka Bareskrim akan turut bertindak. "Tapi kalau cukup ditanggani polda jabar ditanggani polda jabar saja," kata Setyo.

Sebelummya, kasus pornografi melibatkan dua anak di bawah umur diungkap oleh Polda Jawa Barat. Kasus ini bermula dengan beredarnya video dua anak yang memainkan adegan porno dengan seorang wanita dewast. Dalam video tersebut, seorang pria yang bertugas sebagai kameramen pun merekam dan memberi instruksi kepada dua anak tersebut.

Diketahui polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pornografi tersebut. Dari tujuh orang tersangka, enam orang telah berhasil ditangkap dan satu orang masih menjadi buron. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar Ahad (7/1) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement