Selasa 09 Jan 2018 22:58 WIB

Nelayan Lampung Demo Larangan Cantrang dan Dogol

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung kedatangan sejumlah nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lampung, Selasa (9/1). Para nelayan yang berasal dari Telukbetung dan Lempasing tersebut mempertanyakan larangan penggunaan cantrang dan dogol dalam menangkap ikan.

Aksi unjuk rasa para nelayan tersebut berlangsung damai. Nelayan melakukan perjalanan kaki dari tempatnya menuju Kantor DKP Lampung dan DPRD Lampung. Mereka mengeluhkan pelarangan nelayan menggunakan cantrang dan dogol dalam menangkap ikan di wilayah pesisir Teluk Lampung.

"Kami minta pemerintahan Jokowi tidak melarang penggunaan cantrang dan dogol. Legalkan cantrang dan dogol agar kami nelayan ini bisa sejahtera," kata Wawan, salah seorang nelayan ANI yang turut berunjuk rasa.

ANI menuntut pemerintahan Jokowi untuk mencabut Peraturan Menteri (Pemen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.